BSWoBUC6TpAiBUYpGUd7GfWlGd==

Kejagung Buka Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Korupsi MBG: Tersangka baru menyusul? Kejagung masih dalami bukti-bukti baru
marikemari.id - Dilansir dari Kompas.com, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menutup pintu terhadap kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, kasus tersebut telah menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Kejagung Buka Kemungkinan Penambahan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Sumber : Ilustrasi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, pengembangan kasus ke pihak lain sangat dimungkinkan jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Penyidikan baru berjalan, selama ada bukti tambahan tentu akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap tersangka lainnya, ujar Syarief di lingkungan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat jurnalis menanyakan potensi perluasan perkara terhadap pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para pengelola yayasan ini diduga memiliki kaitan erat dengan para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.

Menurut Syarief, jenis keterikatan yang ditemukan dalam perkara ini tidak sekadar hubungan biasa. Penyidik menduga telah terjadi afiliasi yang mengandung unsur tindakan melawan hukum serta menimbulkan benturan kepentingan.

Afiliasi yang kami maksud adalah yang bersifat melawan hukum dan di dalamnya terdapat konflik kepentingan, tegasnya.

Kendati demikian, Syarief masih bungkam soal rincian pihak-pihak lain yang berpotensi dijerat pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan bahwa setiap langkah pengembangan kasus akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Di sisi lain, tim penyidik Kejagung hingga kini belum merampungkan perhitungan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini.

Masih dalam proses penghitungan. Belum selesai, kata Syarief singkat.

Ia juga belum bersedia membeberkan jumlah pasti SPPG yang dikelola oleh yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Informasi tersebut, imbuhnya, baru akan disampaikan pada tahap penyidikan selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dan dijadikan instrumen untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik menilai yayasan-yayasan tersebut memiliki afiliasi dengan oknum pejabat maupun pegawai BGN, sehingga menjadi salah satu pijakan utama dalam penetapan status tersangka terhadap ketiga mantan pejabat tersebut.

0Komentar

Tambahkan komentar

Info

  • Lampung, Indonesia
  • support@marikemari.id